Program beasiswa dosen kembali dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
{tocify} $title={Daftar Isi Artikel}
Beasiswa ini memberi kesempatan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan studi mereka, baik jenjang magister (S2) maupun doktor (S3).
Program beasiswa dosen
Kemendikbudristek ini tersedia melalui skema Beasiswa Pendidikan Perguruan
Tinggi Akademik atau Beasiswa Pendidikan PTA. Skema tersebut salah satu yang
ditawarkan melalui program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Kemendikbudristek Bergelar.
Baca Juga :
- Beasiswa Reguler LPDP 2022/2023
- Program Beasiswa Tеrbаіk dі Indоnеѕіа Tahun 2022/2023
- Beasiswa S2 Kemenag Tahun 2022-2023
- Kumpulan Daftar Beasiswa
Sasaran Penerima Beasiswa S2:
1. Dosen
2. Calon
Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)
3. Tenaga
Kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik dan tenaga
kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,
Kemendikbudristek.
Sasaran penerima beasiswa S3:
1. Dosen
tetap
2. Tenaga
Kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik dan tenaga
kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,
Kemendikbudristek.
Komponen beasiswa dosen dan tenaga kependidikan Kemendikbudristek:
1. Biaya Pendidikan:
a. Dana
SPP (Tuition Fee)
b. Dana Pendaftaran
c. Dana
Tunjangan Buku
d. Dana
Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana
Bantuan Seminar Internasional
f. Dana
BAntuan Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung:
a. Dana
Transportasi
b. Dana
Aplikasi Visa
c. Dana
Asuransi Kesehatan
d. Dana
Kedatangan
e. Dana
Hidup Bulanan
f. Dana
Keadaan Darurat (Force Majeure)
g. Dana
Tunjangan Keluarga
3. Biaya Pendukung Khusus Penyandang Disabilitas:
a. Dana
Aplikasi Visa Pendamping
b. Dana
Transportasi Pendamping
c. Dana
Asuransi Kesehatan Pendamping
d. Dana
Tunjangan bagi Pendamping
Persyaratan:
Persyaratan umum:
A. Warga Negara Indonesia;
B. Diterima pada Perguruan
Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh
Kemendikbudristek;
C. Memiliki bukti LoA
Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan
Perguruan Tinggi Tujuan;
D. Skema pendidikan:
1. S2
satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan;
2. S3
satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh
delapan) bulan;
3. S2
Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double
Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
4. S3
Program Gelar Bersama
(Joint Degree) atau
Program Dua Gelar
(Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat
puluh delapan) bulan;
E. Tidak mengajukan
perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan
Kementerian;
F. Telah menyelesaikan studi
program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Perguruan
Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT)
2. Perguruan
Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3. Perguruan
Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan
Tinggi;
G. Tidak sedang (on going)
menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada
Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri,
kecuali penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri;
H. Tidak sedang menerima atau
akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI
Kemendikbudristek;
I. Beasiswa hanya
diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas
sebagai berikut:
1. kelas
eksekutif;
2. kelas
khusus;
3. kelas
karyawan;
4. kelas
jarak jauh;
5. kelas
yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6. kelas
yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint
degree/dual degree);
7. kelas
internasional khusus tujuan dalam negeri; dan
8. kelas
lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian;
J. Memenuhi ketentuan usia,
skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagai berikut:
1. S2
Pendidikan PTA Dalam Negeri: Usia maksimum per 31 Desember 2022 Lihat pada
persyaratan khusus, skor bahasa minimal sesuai dengan persyaratan perguruan
tinggi tujuan, IPK minimal 3,00.
2. s2
Pendidikan PTA Luar Negeri: Usia maksimum per 31 Desember 2022 Lihat pada
persyaratan khusus, skor bahasa minimum TOEFL iBT 80 atau PTE Academik 58 /
IELTS 6,5, IPK minimal 3,00
3. S2
Pendidikan PTA Joint Degree/Dual Degree: Usia maksimum per 31 Desember 2022
Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimum TOEFL iBT 80 atau PTE
Academic 58 / IELTS 6,5. IPK minimal 3,00
4. S3
Pendidikan PTA Dalam Negeri: Usia maksimum per 31 Desember 2022 Lihat pada
persyaratan khusus, skor bahasa minimal sesuai dengan persyaratan perguruan
tinggi tujuan, IPK minimal 3,25 (lulusan selain program magister penelitian).
5. s3
Pendidikan PTA Luar Negeri: Usia maksimum per 31 Desember 2022 Lihat pada
persyaratan khusus, skor bahasa minimal TOEFL iBT 80 atau PTE Academik 58 /
IELTS 6,5, IPK minimal 3,25 (lulusan selain program magister penelitian).
6. S3
Pendidikan PTA Joint Degree/Dual Degree: Usia maksimum per 31 Desember 2022
Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimum TOEFL iBT 80 atau PTE
Academic 58 / IELTS 6,5. IPK minimal 3,25 (lulusan selain program magister
penelitian)
K. Persyaratan yang tercantum
pada huruf j menyertakan bukti dokumen pendukung masing- masing sebagaimana
berikut:
1. KTP
2. Surat
keterangan nilai hasil tes bahasa dari lembaga resmi
3. Ijazah
dan transkrip nilai/nilai semester untuk on-going. Bagi pendaftar program
doktor dari program magister penelitian tanpa IPK wajib melampirkan surat
keterangan dari perguruan tinggi asal.
L. Ketentuan Persyaratan
Bahasa untuk pendaftar Perguruan Tinggi di luar negeri dikecualikan bagi
pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan
bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1. bahasa
Inggris untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara dengan bahasa
Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2. bahasa
Arab untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara dengan bahasa Arab
sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3. bahasa
Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di negara Perancis;
4. bahasa
Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di negara Rusia;
5. bahasa
Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di negara Spanyol; atau
6. bahasa
Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara dengan
bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
M. Pendaftar yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf l, wajib melampirkan salinan ijazah
sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
ijazah diterbitkan;
N. Untuk beasiswa S2 dan S3
tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing
sebagaimana berikut:
1) Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pimpinan
Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi
negeri), atau;
b. Pimpinan
perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga
kependidikan perguruan tinggi negeri), atau;
c. Pejabat
eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
d. Kepala
LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta),
2) Melampirkan surat keterangan sehat dan
bebas narkoba dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari
tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran dengan ketentuan:
a. Surat
Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah
sakit/puskesmas/klinik; dan
b. Surat
Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah
sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba;
3) Menandatangani surat pernyataan
pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format;
4) Esai atau karangan yang berisi komitmen
kontribusi ke instansi asal/ negara pasca studi meliputi; deskripsi diri,
deskripsi peran apa yang akan dilakukan, dan deskripsi cara mewujudkan peran
tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditulis
dalam bahasa Indonesia untuk program S2/S3 di dalam negeri;
b. ditulis
dalam Bahasa Inggris untuk program S2/S3 di luar negeri;
c. jumlah
kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
5) Rencana studi untuk S2, dengan
ketentuan;
a. memuat
gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
b. topik
yang akan ditulis dalam tesis;
c. rencana
studi dari awal semester hingga selesai;
d. aktivitas
non akademik yang akan dilaksanakan;
e. ditulis
dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa
Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
f. ditulis
antara 1500 – 2000 kata;
6) Proposal penelitian untuk S3, dengan
ketentuan;
a. proposal
sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah,
pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran,
dan daftar pustaka;
b. ditulis
dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar
negeri;
c. ditulis
antara 1500 – 2000 kata.
O. Untuk pendaftar penyandang
disabilitas:
1. untuk
penyandang tunanetra, penyandang tunarungu/wicara, penyandang tunagrahita,
penyandang tunadaksa dan penyandang autis;
2. melampirkan
surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan dari rumah sakit atau dokter
spesialis;
3. melampirkan
surat persetujuan dari orang tua tanda tangan di atas meterai Rp10.000,00; dan
4. melampirkan
surat permohonan pendamping jika mahasiswa tidak bisa mandiri
Persyaratan Khusus:
1. S2
Pendidikan PTA:
a. berusia
paling tinggi sesuai dengan ketentuan pemberian tugas belajar berdasarkan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik yang berstatus ASN maupun di
luar ASN;
b. memiliki:
1. Nomor
Urut Pendidik (NUP) bagi dosen;
2. surat
perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi terkait bagi calon dosen dari
Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB);
3. Nomor
Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan
Tinggi tempat bekerja bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi negeri
pendidikan akademik; atau
4. surat
izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian; dan
5. paling
sedikit satu surat rekomendasi dari akademisi;
c. bagi
calon dosen PTNB menandatangi surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada
perguruan tinggi asal; dan
d. bagi
pendaftar yang melaksanakan pendidikan S2 melalui program magister joint
degree/dual degree menyertakan surat perjanjian kerja sama/nota kesepahaman
joint degree/dual degree.
2. S3
Pendidikan PTA:
a. berusia
paling tinggi sesuai dengan ketentuan pemberian tugas belajar berdasarkan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik yang berstatus ASN maupun di luar ASN;
b. memiliki:
1. NIDN
atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap;
2. Nomor
Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi daripemimpin Perguruan
Tinggi tempat bekerja bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi negeri
pendidikan akademik; atau
3. surat
izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementeriani; dan
4. paling
sedikit satu surat rekomendasi dari akademisi;
c. menyertakan
surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar
program joint degree/dual degree; dan
d. menyertakan
Kartu Rencana Studi (KRS) semester berjalan khusus pendaftar Program S3 Dalam
Negeri yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa (on going) paling tinggi semester
pertama pada tahun akademik 2021/2022.
e. apabila
program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka dapat mengikuti
pilihan pola sebagai berikut:
1. pola
2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan
tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
2. pola
1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan
ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di
perguruan tinggi dalam negeri);
f. apabila
program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola
dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi
penyelenggara.
g. khusus
pendaftar Program S3 Dalam Negeri yang telah terdaftar sebagai mahasiswa
maksimal semester genap pada tahun akademik 2021/2022, dengan menyertakan Kartu
Hasil Studi (KHS) semester genap tahun akademik 2021/2022 atau Kartu Rencana
Studi (KRS) semester ganjil tahun akademik 2022/2023
Keterangan:
Format surat pernyataan
pendaftar beasiswa, surat izin pimpinan, surat rekomendasi, dll bisa Anda
dapatkan di panduan beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar (Unduh).
▪ Daftar Perguruan Tinggi
Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik (Dalam Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi
Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik (Luar Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi
Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Double Degree (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi
Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik (Dalam Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi
Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik (Luar Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi
Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Double Degree (Lihat)
Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa dosen
Kemendikbudristek 2022 – 2023 dilakukan secara online. Silakan buat akun
terlebih dahulu di laman beasiswa.kemdikbud.go.id kemudian login kembali untuk
melengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta seperti tertera di
persyaratan.
Pendaftaran beasiswa S2/S3
dosen dan tenaga kependidikan dibuka mulai 11 April s/d 30 Juni 2022 untuk
tujuan studi luar negeri. Kemudian 11 April s/d 31 Juli 2022 untuk studi tujuan
dalam negeri.
Seleksi administrasi,
wawancara, pengumuman hasil, serta daftar ulang akan diinformasikan melalui
website Kemendikbudristek seperti tertera.
Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gedung C Lantai 13 Jl.
Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta Pusat 10270
https://puslapdik.kemdikbud.go.id
Mau donasi lewat mana?
Donate with PaypalGopay-