Silahkan hubungi kami jika Anda menemukan link error atau ingin memberikan masukan dan saran Contact Us Ebook Telegram

UNDANG-UNDANG (STOOMORDONNANTIE) VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930

UNDANG-UNDANG (STOOMORDONNANTIE)VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

 
 

UNDANG-UNDANG (STOOMORDONNANTIE) VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930 ATAU DENGAN KATA DALAM BAHASA INDONESIA UNDANG-UNDANG UAP TAHUN 1930.

Pasal 1

1.     Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan udara.

2.     Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.

Pasal 2

Yang disebut peralatan dari sesuatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksudkan

semua alat-alat yang ditujukan untuk pemakaian dengan aman dari pesawat uapnya.

Pasal 3

Yang disebut pemakai dari sesüatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksud:

a.      jika melulu untuk dipakai dalam rumah tangga ialah kepala keluanga ataupun pemimpin dari sesuatu bangunan dalam mana pesawatnya dipergunakan;

b.     dalam hal lain-lainnya ialah kepala atau pemimpin perusahaan, orderneming (estate) atau bangunan dimana pesawatnya dipakai.

Pasal 4

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan pesawat uap tetap ialah: semua pesawat yang ditembok atau dalam tembokan dan dengan pesawat berpindah ialah: semua  pesawat-pesawat yang tidak ditembok.

Pasal 5

 

1.     Seseorang yang telah merencanakan suatu pesawat uap untuk dipergunakan di Indonesia dapat mengajukan gambar ontwerpnya jika di Indonesia pada Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja, alamat Westerdeksdijk No. 2, Amsterdam, yaitu Kantor Cabang Pusat Pembelian, dari perwakilan Indonesia di Den Haag.

2.     Dengan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan:  

a. Surat-surat keterangan yang harus dilampirkan pada permintaan pengesahan (good-keuring) tersebut di atas.  

b. Jumlah pembayaran ongkos-ongkos bea yang diwajibkan pada Negara dan

c. Oleh Pejabat Instansi Pemerintah mana perusahaan tersebut dapat ditarik kembali.

Pasal 6

1.     Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap  dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan keselamatan Kerja.

2.     Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas nama tidak berlaku ayat sebelum ini”.

Pasal 7

1.     Akte Ijin itu diberikan bila pemeriksaan dan pengujian atas pesawat uapnya dan  pemeriksaan atas alat-alat perlengkapannya memberikan hasil yang memenuhi syaratsyarat yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah

2.     Untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kabel berasal dari luar Indonesia,  yang di Negeri Belanda telah diperiksa dan diuji, adalah pengujian dimaksud dalam ayat sebelum ini, tidak menjadi keharusan, asalkan pesawat-pesawatnya itu tetap berada dalam tempat semula, ketika diadakan pemeriksaan di negeri Belanda itu, dan pada surat permohonannya dilampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Menteri Perburuhan, Perniagaan dan Perindustrian di Negeri Belanda, yang menyatakan bahwa pemeriksaan dan pengujian disana itu telah diadakan dengan hasil memuaskan.” Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan:

Pasal 8

a.      Keterangan-keterangan apa sajalah yang harus dimuat dalam permohonan (surat permintaan) untuk mendapatkan akte ijin dan keterangan-keterangan apa sajalah atau surat-surat apa sajalah yang harus dilampirkan pada permohonan itu pula, Peraturan Pemerintah itu menetapkan keterangan-keterangan apa dan syarat-syarat apa sajalah yang harus dimuat dalam sesuatu akte ijin”.

b.     Syarat-syarat apa sajalah yang harus dipenuhi oleh pesawat.-pesawat uap dimaksud dalam pasal 6 dan oleh alat-alat perlengkapan.

c.      Cara pemeriksaan dan pengujian dan peraturan-peraturan yang harus diperhatikan bila melakukan pemeriksaan dan pengujian itu.

d.     Dalam hal-hal apa sajalah kepala jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan Kebebasan atas syarat-syarat yang di muat dalam Peraturan di Pemerintahnya secara penuh, secara untuk sebagian atau dengan bersyarat (voorwaardelijk.)


Pasal 9

Untuk pemeriksaan pertama dan pengujian atas sesuatu pesawat uap yang dilakukan  oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan Akte Ijin sesuatu pesawat uap yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan sesuatu akte baru, bilamana akte semulanya hilang, adalah diwajibkan membayar jumlah biaya yang akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”

Pasal 10

Permohonan ijin untuk mempergunakan sesuatu pesawat uap harus menyediakan baik para pekerja maupun alat-alat yang diperlukan untuk pemadatannya, kepada pegawai pemerintah atau ahli yang mengerjakan pemadatan ini’

Pasal 11

a.      Akibat-akibat buruk dari sesuatu pengujian, ialah dibebankan atau dipertanggungjawabkan kepada yang meminta pemadatan ini, kecuali bila pemadatan itu dilakukan dengan tidak penuh kebijaksanaan sebagaimana mestinya

b.     Dalam hal yang terakhir, yakni bila pemadatan itu tidak dilakukan dengan sempurna, dan karenanya pesawat uap itu menjadi rusak, maka penggantian kerugian akan dibayar oleh Pemerintah atau Negara.

Pasal 12

1.     Bila Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja  berpendapat, bahwa pemakaian dari pesawat uapnya itu tidak dapat diluluskan, mengingat syarat-syarat akan keselamatan, maka ia tidak akan memberikan ijinnya untuk pemakaian pesawat uap itu, lantas diberitahukannya hal ini kepada si pemohon dengan mengemukakan alasan-alasanya.

2.     Si pemohon dapat mengajukan keberatan-keberatannya dalam tempo 14 hari sesudah menerima pemberitahuan itu kepada sesuatu komisi yang terdiri atas (cacat ini): Pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan sebagai ketua, dan orang ahli buat tiap-tiap tahun sebagai anggota’

3.     Kecuali keberatan-keberatan itu ternyata benar-benar tidak dapat diberikan maka komisi tersebut akan memerintahkan untuk memeriksa pesawat uapnya dan bila perlu mengujinya kembali oleh pegawai pemeriksa lainnya atau oleh seorang ahli’

4.     Bila pemeriksaan ulangan itu memberikan kesan untuk menyatakan bahwa keberatan-keberatan yang berkepentingan itu tidak beralasan, maka komisi tersebut diatas memberitahukan kepada yang berkepentingan, ijinnya tetap tidak akan diberikan.


Pasal 13

1.     Kesemua pesawat-pesawat uap dengan alat-alat perlengkapannya yang dipakai  dikenakan pengawasan yang terus-menerus yang diadakan oleh Pemerintah atau Negara. Pengawasan itu dilakukan oleh pegawai-pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja secara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2.     Bila menurut peraturannya untuk pemeriksaan dan pengujian pesawat-pesawat uap ditunjuk ahli-ahli selain dari pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja yang bersangkutan, maka ahli-ahli itu mempunyailah kekuatan yang sama seperti pegawai pemeriksaan itu dan terhadapnya berlaku pulalah segala sesuatu yang ditetapkan dalam ordonnantie mengenai tindakan-tindakan yang diutarakan atau diperuntukan bagi pegawai-pegawai tersebut.

Pasal 14

1.     Pegawai pemeriksa dan ahli-ahli yang dimaksud dalam pasal 13 mempunyai hak  memasuki secara bebas tempat-tempat, dimana pesawat-pesawat uap itu dan alat-alat perlengkapannya berada.

2.     Bila mereka dilarang untuk masuk maka toch mereka harus masuk, kendatipun dengan pertolongan dari tangan kuat (polisi)

3.     Bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapan hanya dapat didatangi melalui rumah tempat tinggal, maka para pegawai ini tidak akan masuk dengan tidak seijin penghuninya, selain dengan memperlihatkan perintah tertulis secara luar biasa, dari kepala pemerintahan setempat.

4.     Tentang masuk ini dibuatkan proses verbal olehnya, salinan dari padanya dikirimkannya kepada penghuni rumah tersebut dalam tempoh 2 x 24 jam.

Pasal 15

Pemakai dari sesuatu pesawat uap dan mereka yang meladeninya, diwajibkan pada para  pegawai dan ahli termaksud dalam pasal 13, memberikan semua keterangan yang dikehendaki mengenai hal ikhwal yang bertalian dengan Undang-undang ini.

 

 
 
 
 
 
 
 

Baca juga :

Mau donasi lewat mana?

Donate with Paypal
BANK BNI - An.mechanical engineering / Rek - 2345xxx
Gopay-
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi. klik icon panah di atas

About the Author

Kami percaya bahwa akses pendidikan berkualitas adalah hak mendasar bagi setiap anak Indonesia.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.